Kuala Kapuas, creatornews.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas menyepakati hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan terkait pelayanan kegawatdaruratan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr H Soermarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas. RDP digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (21/4/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas Arhensa Mullah Muhammad yang saat itu memimpin RDP menyampaikan bahwa DPRD meminta kepada BPJS Kesehatan untuk dapat mengusulkan kepada pemerintah pusat agar ketentuan mengenai lima kriteria kegawatdaruratan medis di IGD dapat ditinjau kembali sehingga tidak membatasi pelayanan kegawatdaruratan hanya pada lima kriteria tersebut.
“Tujuannya untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih luas dan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan segera, tanpa terkendala pembatasan administratif yang dapat menghambat keselamatan pasien,” ucapnya.
Legislator dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan terkait pelayanan di IGD, disepakati dan disampaikan bahwa penentuan kegawatdaruratan pasien akan mengacu pada lima kriteria kegawatdaruratan yang telah ditetapkan sesuai peraturan dan ketentuan medis yang berlaku.
“Kemudian, bagi pasien dengan status kepesertaan BPJS aktif, namun pada saat pelayanan di IGD RSUD Kapuas tidak termasuk dalam lima kriteria kegawatdaruratan sesuai ketentuan BPJS, maka biaya pelayanan di IGD akan ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bersumber dari dana APBD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” terangnya. (Red)