Palangka Raya, creatornews.id – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Leonard S. Ampung, menghadiri Rapat Gabungan Komisi yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng dan Tim Pemerintah Daerah Prov. Kalteng di Ruang Rapat Gabungan DPRD Prov. Kalteng, Selasa (22/4/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng Arton S. Dohong ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua I Riska Agustin dan Wakil Ketua II DPRD Prov. Kalteng Muhammad Ansyari serta para anggota DPRD Prov. Kalteng.
Adapun agenda rapat gabungan ini adalah membahas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2029 yang menjadi dasar arah pembangunan lima tahun ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Arton S. Dohong menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting dan strategis dalam kebijakan pembangunan daerah yang menjadi acuan bagi rencana kerja pemerintah daerah atau perangkat daerah untuk lima tahun ke depan.
Sementara itu, Kepala BAPPERIDA Prov. Kalteng dalam paparannya menyampaikan bahwa RPJMD yang disusun pada saat ini merupakan integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, sehingga apa yang disusun pada saat ini haruslah sesuai dengan apa yang dicita-citakan pada RPJMN.
“RPJMD Prov. Kalteng sudah kita rumuskan dan disusun dengan memperhatikan 17 Sasaran Pembangunan dan 45 Indikator Utama pada RPJMN, disamping itu kita juga sudah menyusun bagaimana 8 (delapan) Progam Hasil Terbaik Cepat dari Presiden dapat masuk dapat RPJMD kita. Selain itu, penyusunan Rencana Strategis (Renstra) disusun secara simultan dengan RPJMD, sehingga operasional penyelenggaraan pemerintahan dari RPJMD akan termuat pada Renstra yang nantinya menjadi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) maupun Rencana Kerja (Renja) tahunan,” ungkap Leonard.
Leonard menyampaikan bahwa forum ini merupakan langkah penting dalam menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif guna menciptakan perencanaan pembangunan yang terukur dan sesuai kebutuhan daerah.
Selanjutnya, Leonard menyampaikan sejak Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik pada tanggal 20 Februari 2025, sesuai dengan UU No 25 Tahun 2024 bahwa daerah wajib menyusun RPJMD. Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 ini sesuai dengan Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2025-2029, dimana Visinya adalah Mengangkat Harkat dan Martabat Khususnya Masyarakat Dayak dan Masyarakat Kalimantan Tengah Umumnya (Menggatang Utus) Dengan Kearifan Lokal Dalam Bingkai NKRI Menuju Kalteng Maju, Modern, Bermartabat dan Berkah Menuju Indonesia Emas 2045.
“Melalui rapat ini, kita ingin memastikan bahwa visi Kalteng Berkah dan Kalteng Maju benar-benar dapat diwujudkan secara nyata untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (Red)