Palangka Raya, creatornews.id – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-9 Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024 sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025 DPRD Prov. Kalteng, bertempat di Ruang Rapat DPRD Prov. Kalteng, Senin (6/01/2025).
Rapur ini dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Prov. Kalteng Riska Agustin dan dihadiri Wakil-Wakil Ketua, dan para Anggota DPRD Prov. Kalteng, Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Para Pimpinan Perguruan Tinggi,Pimpinan Partai Politik, Sesepuh, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, serta Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan serta Para Tenaga Ahli DPRD Prov. Kalteng.
Dalam pidato pengantarnya, Riska Agustin menyampaikan bahwa sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, tahun 2025 juga menjadi tahun penuh tantangan dan resiko. Kondisi ekonomi global yang tumbuh melambat, inflasi, gangguan rantai suplay, perubahan iklim, ketegangan geopolitik dan perang dapat berdampak pada kondisi nasional dan daerah.
“Kebijakan kenaikan ppn dan cukai 12%, pengetatan penyaluran subsidi bbm dan kenaikan energi (listrik) melalui sistem Nomor Induk Kependudukan (NIK), pengenaan kenaikan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagaimana ketentuan Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pasti akan memberikan dampak ekonomi baik tekanan inflasi, kenaikan harga barang yang sangat dirasakan masyarakat khusus kelompok masyarakat menengah dan kurang mampu,” jelasnya.
Politisi dari Partai Golkar ini mengharapkan perhatian bersama untuk mencermati dan mengantisipasi dampak kebijakan tersebut.
“Kita harus tetap ingat bahwa peningkatan pendapatan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) penting, namun kesejahteraan dan keselamatan rakyat harus menjadi yang utama. Untuk itu kita ditantang mempergunakan keuangan daerah secara baik dan bertanggungjawab sesuai prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance), karena uang yang kita kelola dan manfaatkan berasal dari tetesan keringat rakyat melalui pungut pajak dan retribusi,” pungkasnya. (Red)