Surabaya, creatornews.id – Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto S.H., MH., dan Ketua Pansus III, Drs. Ilham, M.Pd., didampingi Kabid Pemberdayaan dan perlindungan Hak perempuan Dinas P-3APPKB Kabupaten Kapuas Danung Sri Wulandari, MPH melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kota Surabaya, Kamis (15/5/2025).
Rombongan ini diterima oleh Kepala Bagian Informasi dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Surabaya Kumbang Willis Rimboto, SH., MM.
“Kota layak anak memerlukan partisipasi semua pihak terutama masyarakat. Perlindungan anak yang efektif memerlukan adanya komponen-komponen yang terkait,” ucap Berinto.
Dikatakannya, bagian-bagian tersebut mencakup sistem kesejahteraan sosial untuk anak-anak dan keluarga, serta mekanisme yang mendorong perilaku yang pantas dimasyarakat.
“Selain itu, kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung serta sistem data dan informasi perlindungan anak juga diperlukan.
Lebih lanjut dikatakan, di tingkat masyarakat berbagai komponen ini harus diintegrasikan ke dalam serangkaian layanan perlindungan anak yang meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak serta meningkatkan kemampuan keluarga untuk memenuhi tanggung jawab mereka.
“Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, peran pemerintah daerah sangat penting dalam perlindungan anak,” imbuhnya.
Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah danPeraturan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menegaskan bahwa persoalan perlindungan anak merupakan persoalan wajib daerah.
“Saat ini sudah bermunculan layanan teknis perlindungan anak, namun sebagian besar masih mencari bentuk sebelumnya yaitu berupa lembaga,” pungkasnya. (Red/foto : Dinas P-3APPKB Kab Kapuas)