Puruk Cahu, creatornews.id – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Ke-1 Masa Sidang II Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Mura, Senin (30/6/2025).
Adapun agenda pada Rapur ini adalah penyerahan 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Murung Raya serta penyampaian hasil reses DPRD Kabupaten Murung Raya.
Rapur yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi dan didampingi Wakil Ketua I DPRD, Dina Maulidah serta Wakil Ketua II DPRD, Likon ini dihadiri Bupati Mura, Heriyus yang diwakili Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Sarwo Mintarjo, Unsur Forkopimda, para anggota DPRD Mura, serta jajaran dari Pemkab Mura.
Dalam sambutannya, Rumiadi mengapresiasi kinerja semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, yang telah bersinergi dalam mendukung penyusunan kebijakan daerah.
Adapun 3 (tiga) Raperda yang diserahkan pada rapat paripurna tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Murung Raya, kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Sementara itu membacakan sambutan Bupati Mura, Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan lancar, efektif dan tepat waktu, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Murung Raya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah melaksanakan reses secara maksimal demi menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Di tempat yang sama, hasil reses anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dibacakan oleh masing-masing perwakilan daerah pemilihan (Dapil). Ketua DPRD, Rumiadi mengatakan bahwa hasil reses tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan anggaran dan ditindaklanjuti secara optimal.
Di akhir kegiatan, dilaksanakan penyerahan dokumen usulan tiga Raperda beserta hasil reses DPRD Kabupaten Murung Raya kepada pihak eksekutif untuk dapat segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku. (Red)